Pendidikan

Ketua DPRD Medan Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Medan Timur, Apa Saja?

Ketua Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi oleh negara, masyarakat, dan keluarga. Dalam konteks ini, perlindungan anak menjadi isu strategis yang harus dijamin secara hukum dan sosial oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Di Kota Medan, komitmen terhadap perlindungan anak terus diperkuat melalui berbagai kebijakan, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, mengambil langkah konkret Ketua dengan menyosialisasikan Perda Perlindungan Anak kepada masyarakat, khususnya di wilayah Medan Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran publik terhadap pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Sosialisasi Perda: Meningkatkan Pemahaman Masyarakat

Apa Itu Perda Perlindungan Anak?

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah dasar hukum yang memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan keluarga dalam melindungi hak-hak anak. Perda ini memuat berbagai ketentuan mengenai hak anak, kewajiban orang tua dan masyarakat, serta mekanisme perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Tujuan Sosialisasi Perda oleh Ketua DPRD

Sosialisasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hak-hak anak
  • Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran keluarga, sekolah, Ketua dan lingkungan dalam memberikan perlindungan kepada anak
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap anak
  • Menyampaikan prosedur pelaporan jika terjadi pelanggaran hak anak

Lokasi dan Antusiasme Peserta

Sosialisasi ini dilaksanakan di Kecamatan Medan Timur dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, ibu rumah tangga, pemuda, serta pelajar. Kegiatan tersebut berlangsung secara interaktif dan penuh antusiasme, mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu perlindungan anak.

Isi Pokok Perda Perlindungan Anak yang Disosialisasikan

Hak-Hak Anak yang Diatur dalam Perda

Beberapa hak anak yang secara tegas diatur dalam Perda tersebut antara lain:

  • Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal
  • Hak atas pendidikan yang layak dan bebas dari diskriminasi
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran
  • Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan Ketua dengan kepentingan mereka
  • Hak mendapatkan informasi yang layak sesuai dengan usianya

Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat

Perda juga menekankan peran penting dari semua pihak, di antaranya:

  • Pemerintah berkewajiban menyusun kebijakan yang berpihak pada anak
  • Masyarakat diminta untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak
  • Orang tua memiliki tanggung jawab dalam memberikan pengasuhan yang penuh kasih sayang dan edukatif
  • Lembaga pendidikan wajib menciptakan ruang belajar yang bebas dari kekerasan fisik dan psikologis

Larangan dan Sanksi

Dalam Perda tersebut juga diatur larangan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik, verbal, maupun seksual. Terdapat juga sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar, serta ketentuan mengenai rehabilitasi dan pendampingan psikologis bagi korban.

Pendekatan Sosialisasi yang Humanis dan Partisipatif

Peran Ketua DPRD Sebagai Wakil Rakyat

Hasyim SE menyampaikan bahwa tugas sebagai Ketua DPRD bukan hanya Ketua membuat kebijakan, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut dipahami dan dijalankan di tingkat akar rumput. Dalam kegiatan ini, Hasyim tidak hanya menyampaikan materi sosialisasi, tetapi juga membuka sesi tanya jawab untuk mendengar langsung aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Kegiatan Edukasi yang Menyasar Semua Kalangan

Untuk menjangkau semua lapisan masyarakat, sosialisasi ini dilengkapi dengan media presentasi visual, pembagian brosur Perda, hingga simulasi cara melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Hal ini dilakukan agar informasi dapat diserap dengan lebih efektif, baik oleh orang dewasa maupun remaja.

Harapan Masyarakat Medan Timur

Peserta yang hadir mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin, termasuk di lingkungan sekolah dan rumah ibadah, agar semakin banyak warga memahami pentingnya perlindungan anak.

Tantangan Perlindungan Anak di Medan Timur

Masih Adanya Kasus Kekerasan dan Eksploitasi

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, Kota Medan—termasuk Medan Timur—masih menghadapi tantangan berupa:

  • Kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak pada anak
  • Eksploitasi anak sebagai pekerja anak atau pengemis jalanan
  • Perundungan (bullying) di lingkungan sekolah
  • Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur hukum perlindungan anak

Perlunya Sinergi Antar-Instansi

Ketua DPRD Medan menekankan bahwa perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi lintas sektor antara pemerintah kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lembaga pendidikan, kepolisian, dan organisasi masyarakat sipil.

Strategi Peningkatan Perlindungan Anak di Masa Depan

Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak

Hasyim SE mengusulkan pembentukan Satgas Perlindungan Anak di tingkat kecamatan dan kelurahan. Satgas ini bertugas memantau, menerima laporan, dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran terhadap hak anak secara cepat dan terkoordinasi.

Kampanye Ramah Anak di Sekolah dan Komunitas

Program kampanye ramah anak juga diharapkan dapat melibatkan pelajar sebagai agen perubahan. Dengan pendekatan edukasi yang menyenangkan seperti drama, lomba poster, dan pelatihan kepemimpinan anak, nilai-nilai perlindungan anak akan lebih mudah tertanam sejak dini.

Penguatan Sistem Pelaporan dan Pendampingan

Hasyim SE menegaskan perlunya hotline layanan pengaduan anak yang mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, penting untuk menyediakan pendamping psikososial bagi anak korban kekerasan agar mereka dapat pulih secara mental dan kembali menjalani kehidupan secara normal.

Kesimpulan: Langkah Nyata Menuju Kota Medan Ramah Anak

Perda Perlindungan Anak bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen nyata pemerintah Kota Medan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Sosialisasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, adalah bentuk keberpihakan terhadap generasi masa depan.

Melalui kegiatan ini, harapannya semakin banyak warga yang sadar dan peduli akan hak-hak anak serta berperan aktif dalam menciptakan kota yang ramah anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama—dan dengan sinergi yang kuat, kita semua dapat mewujudkan Medan yang lebih baik bagi anak-anaknya.

Penutup: Ayo Lindungi Anak, Wujudkan Masa Depan Bangsa

Dengan disosialisasikannya Perda Perlindungan Anak di Medan Timur, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat menjadi bagian dari gerakan besar dalam menciptakan lingkungan yang aman, penuh kasih, dan berdaya bagi anak-anak. Anak-anak bukan hanya harapan masa depan, tetapi mereka adalah bagian penting dari masa kini yang harus dihargai, dilindungi, dan diberdayakan. Mari bersama-sama wujudkan Medan sebagai kota ramah anak!

Related Articles

Back to top button