DPR Soal Kasus Eks Kapolres Ngada Mandek: Ini Perkara Buat Kita Marah

DPR Kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah mengguncang publik Indonesia. Tindakannya yang mencabuli anak di bawah umur dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng citra institusi penegak hukum di Indonesia.

1. Desakan DPR untuk Tindak Tegas
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Ia bahkan meminta maaf atas nama Komisi III kepada masyarakat atas perbuatan tak terpuji tersebut. Menurutnya, tindakan Fajar tidak hanya mencoreng nama baik Polri, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum .
Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, juga menuntut hukuman maksimal bagi Fajar. Ia menilai bahwa sebagai seorang pejabat, Fajar seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan tindakan keji. Ia mengingatkan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun .
2. Komisi III Desak Kasus Dilimpahkan ke Pidana Umum
Komisi III DPR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan jajarannya melimpahkan kasus Fajar ke ranah penyidikan pidana umum. Anggota Komisi III, Dewi Juliani, menekankan bahwa tindakan Fajar bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi juga kejahatan serius yang mencoreng citra institusi Polri. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi internal .
3. Respons Ketua DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menegaskan bahwa Polri harus segera memecat eks Kapolres Ngada dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya. Ia menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan bagi korban, serta memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan .
4. Tindakan Polri dan Komnas HAM
Setelah penangkapan Fajar pada 20 Februari 2025, Polri bertindak cepat dengan menonaktifkan Fajar dari jabatannya dan menetapkannya sebagai tersangka. Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Komnas HAM juga merekomendasikan agar Polri mengungkap individu yang berperan sebagai perantara dan penyedia jasa layanan kencan yang digunakan oleh Fajar .

5. Perlindungan bagi Korban
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, memastikan bahwa korban pencabulan oleh Fajar mendapatkan hak-haknya. Ia telah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk memberikan pendampingan kepada para korban, baik secara pendidikan maupun mental. Laka Lena juga menggelar rapat bersama Forkopimda NTT untuk membahas kasus kekerasan seksual terhadap anak di daerah tersebut .
6. Dampak Sosial dan Moral
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat. Selain merusak citra Polri, tindakan Fajar juga menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal kepolisian. Publik menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi institusi lain untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

7. Kesimpulan
Kasus eks Kapolres Ngada adalah cermin dari lemahnya pengawasan internal di institusi kepolisian. DPR, sebagai wakil rakyat, memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan adil. Tindakan tegas terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban harus menjadi prioritas utama. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga dengan serius, dan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan keadilan.